Merasa Diusir, Jurnalis Sumenep Senin Demo Mapolres
Editor: nur syaifudin
Wartawan: rahmatullah
Sabtu, 14 Mei 2016 23:14 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Akhirnya para awak media di Kabupaten Sumenep bersepakat akan menggelar aksi bersama ke Mapolres Sumenep. Surat pemberitahuan aksi tersebut sudah dikirim ke Mapolres Sumenep pada Sabtu (14/5) sore.
Rencana aksi yang akan dilakukan Senin lusa itu sebagai bentuk protes karena Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Moh. Nur Amin, enggan minta maaf kepada wartawan. Dia diduga telah mengusir wartawan saat hendak mendapatkan informasi tambahan di Aula Sutanto Polres Sumenep setelah meliput razia kafe di Kota Sumekar pada Jumat (13/5) malam sekira pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA:
Anggota Polres Sumenep Ikuti Pemuliaan Etika Profesi
Kolaborasi, TNI-Polri di Sumenep Gelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan
Cegah Balap Liar, Satlantas Polres Sumenep Bersama Instansi Terkait Sepakat Tutup Jalan Diponegoro
Mutasi Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso Gantikan AKBP Edo Satya Kentriko
Koordinator aksi, Roni Hartono, memaparkan aksi tersebut merupakan aksi damai. Dua tuntunan yang akan dibawa dalam aksi itu, yaitu Kasat Reskrim harus minta maaf kepada para jurnalis dengan cara apa pun, dan juga dituntut lebih santun dalam bersikap.
“Jika tidak, lebih baik enyah saja dari Sumenep. Sumenep ini daerah yang santun dan paham etika,” jelasnya.
Sementara Ketua Komunitas Jurnalis Sumenep (KJS), Abd. Rahem, menegaskan insiden dugaan pengusiran itu telah mencederai UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat 1. Dalam UU itu ditegaskan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers untuk pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat 3) adalah sikap melawan hukum. Bahkan siapa saja yang melakukan ancaman terhadap pers, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dapat diancam hukuman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Simak berita selengkapnya ...