Sudah Lama Beroperasi, RS PMC Jombang ternyata Belum Miliki Izin Bangunan IPAL | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sudah Lama Beroperasi, RS PMC Jombang ternyata Belum Miliki Izin Bangunan IPAL

Jumat, 13 Mei 2016 14:27 WIB

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Komunitas pemuda anti Korupsi (Kompak) Kabupaten Jombang melayangkan surat kepada PT. Pelengkap Medika Sejahtera terkait dugaan keberadaan tempat Penyimpanan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di Rumah Sakit Pelengkap Media Center yang belum memiliki izin pendirian bangunan. (Baca: Tidak hanya Calo Honorer, Oknum DPRD Jombang juga jadi Calo Perizinan)

Aktivis Kompak Lutfi Utomo mengatakan, sedikitnya ada empat Undang-undang yang telah dilanggar terkait pendirian bangunan Tempat Penyimpanan Limbah B3 tersebut. Keempat aturan tersebut adalah, UU RI No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU RI No 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, UU RI 26/2006 tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

"Bangunan tersebut sudah menyalahi beberapa aturan yang berlaku, dan seharusnya sudah ada penertiban," ujar Lutfi, dalam keterangan persnya Jumat (13/5).

Lutfi menambahkah, selain bangunan yang diduga belum berizin, hasil limbah B3 tersebut juga dinilai membahayakan masyarakat di sekitar lokasi rumah sakit tersebut.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video