Terlambat Perpanjang SIM, harus Bikin Baru | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terlambat Perpanjang SIM, harus Bikin Baru

Selasa, 10 Mei 2016 22:42 WIB

Andrie Bagus

MALANG, BANGSAONLINE.com - Bagi masyarakat yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk segala jenis kendaraan, harus memperhatikan masa berlakunya. Pasalnya, saat ini apabila terlambat memperpanjang masa berlaku SIM, maka yang bersangkutan harus membuat SIM baru.

Aiptu Andrie Bagus selaku Bintara Urusan (baur) SIM Kota mengatakan, Dasar pemberlakukan itu adalah surat Telegram Kapolri dengan Nomor. ST / 985 / IV/2016 tgl 20 April 2016 pada point 3. Bahwa, SIM yang telah habis masa berlakuknya, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan dan dapat diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses pembuatan SIM baru.

“Jadi jenis SIM yang terlambat barang satu hari, dianggap sudah tidak berlaku lagi,” katanya saat ditemui wartawan di kantornya.

Namun, kata Andrie, pihaknya belum memberlakukan hal tersebut karena masih sebatas sosialisasi untuk selanjutnya menunggu petunjuk dari Polda Jatim terkait peraturan itu.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video