Melanggar SP 1, Izin Graha Poppy akan Dicabut
Editor: choirul
Wartawan: yudi eko purnomo
Selasa, 26 April 2016 10:04 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Tak hanya mewarning lewat surat, Kasatpol PP Kota Mojokerto mengingatkan pihak Graha Poppy agar mematuhi aturan main tempat hiburan. Jika tak diindahkan, instansi ini mengaku tak segan mencabut ijin tempat Karaoke dan Cafe ini.
"Setelah keluarnya SP 1 ini kami harap pihak Graha Poppy mematuhi aturan main tempat hiburan di Kota ini. Sebab jika membandel ijinnya bisa dicabut atau ijin tidak diperpanjang," tegas Kasatpol PP Kota Mojokerto, Mashudi, (26/4).
BACA JUGA:
SMPN 5 Kota Mojokerto Deklarasikan Gerakan Tolak Perundungan 'Roots Day'
Berlangsung Meriah, Pj Gubernur Jatim Berangkatkan Peserta SOMA Nite Run di Kota Mojokerto
Lepas Peserta Soma Nite Run, Pj Gubernur Jatim Apresiasi Prestasi Kota Mojokerto
Hari Bumi, Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Kurangi Sampah Berakhir di TPA
Menurut Mashudi melalui Imam Susadi Sekretarisnya, pihaknya bisa menindak lanjuti SP 1 dengan surat peringatan berikutnya jika hiburan malam di Kedundung itu bandel. "Ya di SP 2. Tapi saya kira ada itikad baik dari Graha Poppy sejak di SP," ujarnya.
Imam mengatakan, pihaknya tidak hanya mengeluarkan surat namun melakukan giat pemantauan sepanjang malam. "Personil kita disana sampai Graha tutup jam 24.00 wib," akunya.
Simak berita selengkapnya ...