Dua Bandar Pil Koplo Asal Krian Ditangkap
Sabtu, 23 April 2016 01:29 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua warga Krian Sidoarjo ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya karena menjadi bandar besar pengedar pil koplo atau double L.
Tersangkanya Eko Purnomo (30) warga Desa Jatikalang RT 1 RW 3 Krian Sidoarjo dan Ahmad Sofi (26) warga Terung Wetan RT 3 RW 1 Krian Sidoarjo.
BACA JUGA:
Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Pengedar Sabu di Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi
Kejari Sidoarjo Musnahkan Narkoba Seberat 1,46 Kilogram dan Ganja Sebesar 1,3 Kilogram
Selama 11 Hari, Polresta Sidoarjo Ringkus 53 Tersangka Kasus Narkoba
Kedua tersangka tersebut ditangkap berdasarkan pengembangan unit Reskrim Polsek Wonokromo setelah sebelumnya menangkap pengedar pil koplo asal Rusun Pogot Surabaya. Saat itu tersangka mengaku mendapat suplai dari Eko dan Sofi.
Simak berita selengkapnya ...