Tiga Perda jadi Prioritas Sosialisasi Pemkab Tuban
Kamis, 21 April 2016 21:44 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sedikitnya ada tiga dari delapan belas produk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Tahun 2015 yang menjadi prioritas untuk disosialisasikan langsung kepada masyarakat setempat di tahun 2016 ini.
Ketiga Perda prioritas tersebut yaitu, Perda Nomor 03 Tahun 2015. Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP), Perda Nomor 04 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pelestarian Keanekaragaman Hayati, dan terakhir Perda Nomor 07 Tahun 2015 tentang Peraturan Desa (Perdes).
BACA JUGA:
Melalui Inovasi "Bahtera Kita", Bayi Lahir di Tuban Langsung Dapat Akta Kelahiran hingga KIA
LKPJ Bupati Tuban, Dewan Soroti Pendidikan dan Kesehatan
DPRD Tuban Gelar Rapat Paripurna Sekaligus Halalbihalal
Usai Tahap Uji Coba, Tuban Abirama Dievaluasi Keseluruhan
"Ketiga Perda tersebut menjadi prioritas kami. Sebab ketiga hal yang terdapat dalam Perda itu merupakan persoalan umum di masyarakat yang perlu mereka ketahui," Ucap Kasubbag Dokumentasi dan Informasi Hukum, Bagian Hukum Setda Tuban, Tutik Musyarofah kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (21/04).
Ia menambahkan, sejak Maret yang lalu hingga April ini pemkab sudah menggelar sosialisasi di beberapa Kecamatan di wilayah Kabupaten Tuban. Di antaranya, Kecamatan Tuban, Merakurak, Kenduruan, Jatirogo, Senori, dan Kecamatan Singgahan.
Simak berita selengkapnya ...