Sidak, DPRD Gresik Minta Perumahan Royal City Menganti Ditutup
Kamis, 21 April 2016 13:37 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Banyaknya bangunan sarana ekonomi yang sudah berdiri, namun tidak kantongi izin, memantik reaksi kalangan DPRD Gresik. Siang tadi (21/4), Komisi A DPRD Gresik yang membidangi perizinan sidak di Perumahan Royal City, di Desa Hulaan Kecamatan Menganti.
Hasilnya, diketahui bahwa property milik PT Berkat Jaya Land itu tidak kantongi izin. Properti yang baru kantongi IPR (Izin Peruntukkan Ruang) itu sudah membangun puluhan rumah. Padahal, susuai aturan hal itu tidak boleh.
BACA JUGA:
Syahrul Munir Siap Maju Pilkada Gresik 2024
Geliatkan Sektor Wisata, Begini Saran Pimpinan DPRD Gresik dan Caleg Terpilih DPR RI
Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
Komisi IV DPRD Gresik Dalami LKPj Kepala Daerah 2023 Bersama OPD Mitra
"Makanya, hasil sidak tersebut Komisi D merekomendasikan agar perumahan tersebut ditutup," kata Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan usai sidak, Kamis (21/4).
Ditegaskan Mujid, Komisi A merekomendasi agar perumahan tersebut ditutup hingga perusahaan pemilik perumahan tersebut melengkapi semua perizinan yang ada.
Simak berita selengkapnya ...