Tidak Ada Potensi, Pacitan Hapus Pajak Sarang Burung Walet dan Sriti | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tidak Ada Potensi, Pacitan Hapus Pajak Sarang Burung Walet dan Sriti

Editor: nur syaifudin
Wartawan: yuyun
Rabu, 20 April 2016 12:20 WIB

Marsandi, Kabid PP, DPPKA Pacitan- potensinya sudah tidak ada lagi.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak sarang burung walet dan sriti, musnah sudah. Hal tersebut seiring dihapusnya aturan yang memayungi ketentuan pengenaan pajak atas potensi tersebut.

Kepala Bidang Pendataan dan Pene‎tapan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Pacitan, Marsandi, membenarkan telah dihapusnya ketentuan pengenaan pajak atas sarang burung walet serta sriti di tahun 2016 ini.

"Memang sudah dihapus ketentuan aturannya," kata dia, disela-sela aktivitas kedinasannya mengawal kegiatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (20/9).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   ekonomi pacitan

Berita Terkait

Bangsaonline Video