Tidak Ada Potensi, Pacitan Hapus Pajak Sarang Burung Walet dan Sriti
Editor: nur syaifudin
Wartawan: yuyun
Rabu, 20 April 2016 12:20 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak sarang burung walet dan sriti, musnah sudah. Hal tersebut seiring dihapusnya aturan yang memayungi ketentuan pengenaan pajak atas potensi tersebut.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Pacitan, Marsandi, membenarkan telah dihapusnya ketentuan pengenaan pajak atas sarang burung walet serta sriti di tahun 2016 ini.
BACA JUGA:
Soal Pemberian Keringanan Kredit, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pacitan Serahkan ke Perbankan
Harga Gula Pasir Kemasan Tembus Rp 22 Ribu per Kilogram
Bupati Pacitan Perintahkan Sekda Konsultasi ke Pemprov Soal Kebijakan Ekonomi di Tengah Wabah Covid
Akibat Wabah Corona, Satu Hotel di Pacitan ini Pilih Tutup Sampai 5 April
"Memang sudah dihapus ketentuan aturannya," kata dia, disela-sela aktivitas kedinasannya mengawal kegiatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (20/9).
Simak berita selengkapnya ...