Izin Penggalian Utilitas tanpa Melalui Appraisal, Ada Indikasi Korupsi
Rabu, 20 April 2016 00:30 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dugaan pelanggaran regulasi utilitas penanaman kabel Fiber Optik (FO), terkuak. Pihak Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya, terbukti memberikan izin kegiatan penggalian utilitas. Diduga, izin yang diberikan kepada salah satu perusahaan provider telekomunikasi ini tanpa melalui appraisal.
Surat izin pelaksanaan kegiatan tersebut diterbitkan dengan Nomor : 555/494/436.6.1/2016, terhitung mulai tanggal 20 Januari - 13 April 2016. Izin kegiatan penggalian kabel FO ini diberikan kepada PT. Indosat Mega Media, yang beralamatkan di Jalan Kebagusan Raya No.36, Ragunan-Jakarta.
BACA JUGA:
Tertibkan Pemasangan Jaringan Fiber Optik, Satpol PP Tindak Tujuh Pelanggar
Pemasang Kabel Optik Langgar Perwali, Dewan segera Minta Klarifikasi
Dinilai Janggal, Revisi Perwali Utilitas Diminta Dievaluasi
Revisi Perwali Utilitas Dinilai Banyak Permainan
Pemasangan tersebut dilakukan di 2.830 meter dari beberapa kawasan. Di antaranya, Jalan Raya Tenggilis; Jalan Sidosermo; Jalan Margorejo Indah; dan Jalan Raya Prapen. Nah, lokasi tersebut menjadi fakta kecocokan dengan dugaan pelanggaran saat sidak yang dilakukan oleh komisi C DPRD Surabaya, dua pekan lalu.
Ketua komisi C DPRD Surabaya, H. Syaifudin Zuhri saat dikonfirmasi Selasa (19/4), membenarkan hal tersebut. “Iya kok lokasinya sama,” kata dia.
Menurut pria yang biasa disapa Ipuk ini, ditengarai kuat tanpa adanya proses appraisal. “Semestinya jika itu dilakukan sesuai Perwali, ya harus memakai appraisal. Karena itu menggunakan anggaran,” terang dia.
Simak berita selengkapnya ...