Banyak Perusahaan di Blitar Tak Bayar Karyawan Sesuai UMK | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Banyak Perusahaan di Blitar Tak Bayar Karyawan Sesuai UMK

Rabu, 20 April 2016 00:14 WIB

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Meski tidak ada penangguhan UMK, ternyata banyak perusahaan di kabupaten Blitar yang tidak membayar karyawan sesuai dengan UMK. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Bidang Industrial dan Hubungan Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar Arinal Huda.

Saat ini mayoritas pekerja di Kabupaten Blitar digaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Blitar sebesar Rp. 1.405.000.

"Untuk upah yang tidak sesuai UMK kemungkinan besar adalah mereka yang bekerja di sektor perdagangan", ungkap pria yang akrab disapa Huda tersebut kepada wartawan, Selasa (20/4).

Ia mencontohkan untuk karyawan yang bekerja di pertokoan mereka digaji sesuai dengan pemasukan atau pendapatan toko saja. Karena pekerjaan mereka tidak menghasilkan output produk seperti jika bekerja di pabrik atau industri.

Meski begitu, lanjut Huda, sampai saat ini pihak Disnakertrans belum mendapat adanya laporan keberatan dari pekerja. Menurutnya jika pekerja itu mau bekerja di suatu tempat otomatis antara pekerja dan pemberi kerja sudah ada kesepakatan termasuk gaji di bawah UMK.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   ekonomi blitar

Berita Terkait

Bangsaonline Video