Warga Datangi DPRD Kota Malang untuk Bahas Jalan Tol Malang-Pandaan, BPN Bungkam | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Warga Datangi DPRD Kota Malang untuk Bahas Jalan Tol Malang-Pandaan, BPN Bungkam

Rabu, 13 April 2016 22:33 WIB

Bambang Sumarto, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang saat diwawancarai media usai rapat Hearing dengan warga Madyopuro dan P2T Kota Malang. foto: iwan irawan/ BANGSAONLINE

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang Malang, pagi sekitar pukul 10.00, Rabu (13/04), memenuhi panggilan Komisi C DPRD Kota Malang, guna melakukan Hearing, di ruang sidang komisi lantai 3.

Tujuannya, membahas penyelesaian pembebasan lahan Tol Malang-Pandaan, proyek nasional, terhadap tanah milik warga, yang terkena dampak.

Selain dihadiri warga Madyopuro, turut hadir perwakilan dari P2T (Pelaksana Pengadaan Tanah), dalam hal ini adalah BPN Kota Malang. Dan saat ini, yang berhasil dibebaskan ada 84 bidang, 112 masih mempermasalahkan kejelasannya ke P2T, dari 212 bidang tanah yang terdaftar.

Endi Sampurno, koordinator warga Kelurahan Madyopuro mengutarakan, bahwa telah ada kebohongan besar yang dilakukan oleh P2T (BPN) Kota Malang, jika sudah ada pelaksanaan musyawarah sebanyak 3 kali.

"Padahal hanya tertuang sekali, itu aja musyawarahnya ditujukan secara undangan terhadap beberapa warga yang memiliki sisa tanah. Sementara kita, yang juga kena dampak pembebasan lahan tol Ma-Pan, sama sekali tidak diundang musyawarah," tegas Endi.

Dia menambahkan, UU no 2 tahun 2014 menyatakan, jika penyelesaian pembebasan dimaksud diberikan waktu selama 30 hari. Dan publik perlu mengetahui, bahwa sejauh ini pada 23 November dan 7 Desember 2015, itu adalah sekedar pemberitahuan informasi.

"Nah baru pada 7 Januari 2016, adanya musyawarah, yang hanya ditujukan pada pemilik sisa tanah. Di sisi lain, harga yang dilontarkan P2T, sejauh ini tidak menyerap aspirasi warga, atau kata lain tidak sesuai kesepakatan," tandas Endi.

Di hadapan para Komisi C, Endi membeberkan, ada tanah warga milik Mukti dan Sueb, tidak terdeteksi, dan secara tidak langsung merugikan sang pemilik, karena kepada siapa kedua pemilik tanah ini mengadu.

"Untuk itu, pada kesempatan ini, kami ingin ada kejelasan akan status tanah milik dua orang tersebut, jangan sampai kedua orang ini mengalami kerugian secara mubazir," imbuh pria beruban ini.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   bpn malang

Berita Terkait

Bangsaonline Video