Mengungkap Dugaan Reses Fiktif ala DPRD Jombang (5): KPK Sudah Taruh Atensi
Minggu, 10 April 2016 20:29 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pengakuan mantan anggota dewan periode 2009 - 2014 hingga anggota dewan periode 2014 - 2019 sendiri membuktikan jika reses fiktif bukan lagi isapan jempol.
Alih-alih besaran dana reses tidak mencukupi untuk melakukan serap aspirasi, namun hal tersebut justru menjadi bumerang bagi para anggota dewan sendiri. Kasus ini pun diakui LInK (Lingkar Indonesia untuk Keadilan) telah mendapat atensi dari aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA:
4 Komisi di DPRD Jombang Kunker ke Jawa Tengah
Ketua DPRD Jombang: SK Bupati Habis, Pj Masih Belum Jelas
Bacaleg DPR-RI Fraksi PKS Meitri Citra Wardani Gelar Konsolidasi Kemenangan di Jombang
Komisi D DPRD Jombang Gelar Hearing Terkait Rencana Relokasi RSUD
"Berapapun besaran dana reses, tidak bisa dijadikan dalih oleh siapapun melakukan tindakan melawan hukum. Manipulasi data itu melawan hukum. Jika ada dugaan kerugian uang negara, maka itu bisa dianggap korupsi," tegas Aan Anshori direktur LInK.
Dalam keterangannya, Aan menyebut pihaknya telah menginformasikan dugaan reses fiktif DPRD Jombang baik ke Kejaksaan Tinggi Jatim maupun lembaga anti rasuah KPK.
Menurut pria yang juga menjadi koordinator Gusdurian Jatim serta LPBH NU ini memastikan, KPK telah memberi atensi atas permasalahan dugaan reses fiktif serta gratifikasi yang berseliweran di DPRD Jombang.
Simak berita selengkapnya ...