Golkar Jatim Terus Bergolak, Giliran 4 DPD II Menggugat
Kamis, 07 April 2016 02:06 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gugatan terhadap DPP Partai Golkar dan DPD Partai Golkar Jawa Timur terus berkembang. Setelah Wakil Sekretaris DPD Partai Partai Golkar Jatim Yusuf Wibisono melakukan gugatan, kini menyusul empat DPD Partai Golkar di Jatim melakukan gugatan ke Pengadian Negeri (PN).
Empat DPD PG Kab/Kota yang mengajukan gugatan terhadap kepengurusan Eddy Kuntadi dan Gesang Budiarso yaitu, DPD Golkar Kota Madiun (gugatan no 16/Pdt G/20116/PN. Madiun), DPD Golkar Kabupaten Madiun (no 06/Pdt.G/2016/PN MAdiun), Kabupaten Nganjuk (no.18/Pdt./2016/PN NGanjuk) dan DPD Golkar Kabupaten Situbondo.
BACA JUGA:
Wakil Ketua Golkar Jatim: Semua Presiden dan Calon Presiden Ingin Bertemu Kiai Asep
Gelar Rapat, Golkar Kembali Usung Bupati yang Bisa Tambah Kursi di DPRD
Bidik Generasi Z dan Milenial, Wakil Ketua Golkar Jatim Targetkan 20 Kursi
Reduksi Efek Negatif OTT, Golkar Disarankan Nonaktifkan Sahat Tua Simanjuntak
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jatim, Hery Sugihono mengatakan, pihaknya mempersiapkan tim kuasa hukum untuk menanggapi gugatan yang dilakukan. “Intinya kami siap, karena Partai Golkar juga mempunyai divisi hukum. Mereka disiapkan jika Partai Golkar menghadapi gugatan atau persoalan hukum,” terang Hery Sugihono, Rabu (6/4).
Proses gugatan ini sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN). Politisi yang juga Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim ini mengatakan, seharusnya penggugat menjalankan sengketa di internal partai politik terlebih dahulu, yakni melalui mahkamah partai.
“Proses di mahkamah partai tidak dilakukan, tetapi langsung ke PN. Ini kan aneh. Meski begitu, Partai Golkar berharap penyelesaian konflik dilakukan secara musyawarah,” tandas dia.
Simak berita selengkapnya ...