Golkar Jatim Terus Bergolak, Giliran 4 DPD II Menggugat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Golkar Jatim Terus Bergolak, Giliran 4 DPD II Menggugat

Kamis, 07 April 2016 02:06 WIB

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gugatan terhadap DPP Partai Golkar dan DPD Partai Golkar Jawa Timur terus berkembang. Setelah Wakil Sekretaris DPD Partai Partai Golkar Jatim Yusuf Wibisono melakukan gugatan, kini menyusul empat DPD Partai Golkar di Jatim melakukan gugatan ke Pengadian Negeri (PN).

Empat DPD PG Kab/Kota yang mengajukan gugatan terhadap kepengurusan Eddy Kuntadi dan Gesang Budiarso yaitu, DPD Golkar Kota Madiun (gugatan no 16/Pdt G/20116/PN. Madiun), DPD Golkar Kabupaten Madiun (no 06/Pdt.G/2016/PN MAdiun), Kabupaten Nganjuk (no.18/Pdt./2016/PN NGanjuk) dan DPD Golkar Kabupaten Situbondo.

Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jatim, Hery Sugihono mengatakan, pihaknya mempersiapkan tim kuasa hukum untuk menanggapi gugatan yang dilakukan. “Intinya kami siap, karena Partai Golkar juga mempunyai divisi hukum. Mereka disiapkan jika Partai Golkar menghadapi gugatan atau persoalan hukum,” terang Hery Sugihono, Rabu (6/4).

Proses gugatan ini sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN). Politisi yang juga Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim ini mengatakan, seharusnya penggugat menjalankan sengketa di internal partai politik terlebih dahulu, yakni melalui mahkamah partai.

“Proses di mahkamah partai tidak dilakukan, tetapi langsung ke PN. Ini kan aneh. Meski begitu, Partai Golkar berharap penyelesaian konflik dilakukan secara musyawarah,” tandas dia.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   golkar jatim

Berita Terkait

Bangsaonline Video