Dukung Program Swasembada Pangan, DPRD Gresik Sosialisasikan Perda 07 Tahun 2015
Jumat, 01 April 2016 14:22 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kabupaten Gresik yang diplot Pemerintah Jawa Timur sebagai wilayah peyangga pertanian dan salah satu wilayah lumbung padi untuk mendukung program ketahanan pangan nasional, terus dipertahankan oleh para pemangku wilayah.
DPRD Gresik misalnya. Lembaga yang memiliki otoritas sama dalam penyelenggaraan pemerintah berdasarkan amanat UU (Undang-Undang) Nomor 23 Tahun 2014 ini terus berupaya ikut andil dalam mempertahankan Kabupaten Gresik sebagai lumbung padi.
BACA JUGA:
Maju Pilkada Gresik 2024, Hari ini Asluchul Alif Daftar Cabup ke Demokrat
PKB Resmi Buka Penjaringan Cabup-Cawabup Gresik 2024, Catat Tanggalnya
Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
Komisi IV DPRD Gresik Dalami LKPj Kepala Daerah 2023 Bersama OPD Mitra
Caranya, DPRD Gresik mengegolkan Perda (peraturan daerah) Nomor 07 Tahun 2015, tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Kemudian, setelah Perda tersebut menjadi lembaran daerah dan diundangkan, DPRD gencar lakukan sosialisasi.
"Saya saat ini gencar sosialisasi keberadaan Perda Nomor 07 Tahun 2015," kata Anggota FPG DPRD Gresik, Suparano Diantoro.
Menurut dia, sasaran sosialisasi Perda tersebut adalah para pemangku pertanian seperti kelompok tani, gapoktan dan lainnya. "Baru-baru ini saya kumpulkan para pemangku pertanian itu untuk sosialisasikan keberadaan Perda tersebut," tutur politisi senior Golkar asal Kedamean ini.
Suparno menjelaskan, target dari keberadaan Perda tersebut adalah perluasan lahan produktif pertanian. Yaitu, mewujudkan lahan produktif dengan target 24 ribu hektar.
"Perda itu mengamanatkan pertambahan lahan padi produktif seluas 24 ribu hektar. Dengan demikian, swasembada pangan Gresik makin kuat," jelas ketua Komisi A DPRD Gresik ini.
Simak berita selengkapnya ...