Pakar Hukum Islam Minta Pelaku Perselingkuhan Kena Pidana | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pakar Hukum Islam Minta Pelaku Perselingkuhan Kena Pidana

Kamis, 31 Maret 2016 11:32 WIB

Pakar hukum Islam, Ahmad Zainal Abidih (baju putih)

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Sanksi pidana tidak hanya diperlukan bagi penyedia jasa asusila, namun juga kepada pelakunya, kata pakar hukum Islam, Ahmad Zainal Abidin.

"Indonesia membutuhkan aturan yang memberikan sanksi pidana tak hanya kepada penyedia jasa asusila, namun juga kepada pelakunya," ujar Zainal Abidin di Gedung (MK) Jakarta, Rabu (30/3) malam.

Hal itu dikatakan Zainal saat memberikan keterangan sebagai ahli dari pihak pemohon yang mengajukan uji materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di MK, Robby Abbas.

Zainal menyebutkan, bahwa dampak dari perzinahan maupun perselingkuhan terhadap kehidupan sosial suatu negara menjadi sangat buruk bila tidak diatasi.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video