Lumpuh Total, Pelaku Investasi Bodong di Sumenep Tetap Jalani Sidang
Editor: nur syaifudin
Wartawan: rahmatullah
Kamis, 24 Maret 2016 18:40 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Misrawi, tetap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (24/3), meski badannya lumpuh total. Terdakwa yang dijerat pasal 378 KUHP tentang perbuatan penipuan itu diduga menjalankan investasi bodong dengan korban MZ senilai Rp 500 juta.
MZ melaporkan terdakwa tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang ke Polres Sumenep beberapa waktu lalu. Korban mengaku telah mengalami kerugian besar akibat perbuatan terdakwa. Korban diiiming-imingi hasil cukup besar dengan investasi sejumlah uang tersebut, tapi rupanya hasil yang dijanjikan tidak pernah diterima.
BACA JUGA:
Sebar Video Bugil Mantan Pacar, YouTuber Asal Kabupaten Sumenep Terancam 12 Tahun Penjara
Dijanjikan Sumbangan Rehabilitasi Musala, yang Didapat Panggilan Polisi
Upaya Damai Kasus Penganiayaan di Sumenep Gagal, Kanitreskrim: Kasus Jalan Terus
Upaya Damai Tak Terwujud, Korban Penganiayaan di Sumenep Lanjutkan Proses Hukum
Tapi sidang pembacaan putusan akhirnya ditangguhkan, mengingat kondisi terdakwa tidak memungkinkan menjalani sidang. Terdakwa hanya bisa berbaring di depan majlis hakim. Sidang direncanakan dilanjutkan jika terdakwa sudah sehat kembali.
Simak berita selengkapnya ...