Polresta Jakarta Utara Tolak Penangguhan Penahanan Daeng Azis
Wartawan: Rakisa
Minggu, 20 Maret 2016 23:50 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Penyidik Polres Jakarta Utara menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Abdul Aziz alias Daeng Aziz. Alasannya, mereka khawatir mantan 'penguasa' lokalisasi Kalijodo tersebut akan melarikan diri.
"Kami tolak permohonan penangguhan penahannya karena alasan subjektifitas penyidik, salah satunya dikhawatirkan akan melarikan diri," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona, Minggu (20/3).
BACA JUGA:
Dengan Iming-Iming Uang Koin, Lansia di Jakarta Cabuli 7 Anak di Bawah Umur
Polda Metro Jaya Musnahkan Jutaan Barang Bukti Narkoba dari Kasus 3 Bulan Terakhir
Detik-Detik Penangkapan Buronan Kasus Korupsi Bareskrim Polri Saat Bersama Istrinya
Edan, Istri Polisi Mutilasi Dua Balitanya. Sajikan Potongan Tubuh di Meja Makan
Simak berita selengkapnya ...