Diabaikan Panwas-KPU, Caleg PDIP Dilaporkan ke Polisi
Editor: Nur Faishal
Wartawan: Ida Okvinita
Selasa, 06 Mei 2014 22:51 WIB
SUMENEP (bangsaonline) – Dugaan ijazah palsu yang dipakai calon legislatif (caleg) PDIP daerah pemilihan (Dapil) 2 Sumenep, inisial UH, tidak kunjung ada penyelesaian. Sebab, kasus yang dilaporkan ke Panwas dan KPU Sumenep oleh Ahmad Sulaiman, dan Moh Imam Syafi’i, melalui kuasa hukumnya Kamarullah, belum menuai hasil.
Kuasa hukum pelapor, Kamarullah, menjelaskan, upaya penguakan dugaan ijazah palsu sebagai berkas administrasi pendaftaran caleg terlapor sudah maksimal. Namun, Panwas dan KPU terkesan saling lempar tangan.
BACA JUGA:
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Bahas 3 Raperda
DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Nota Penjelasan LKPJ Bupati Tahun 2023
Sopirnya Ditangkap Karena Narkoba, Waka DPRD Sumenep Usulkan Tes Urine untuk Anggota Dewan
Bawa Sabu, Sopir Anggota DPRD Sumenep Ditangkap Satnarkoba Polres Sampang
“Kami sudah mendatangi kantor KPU Sumenep untuk menyakan hasil rapat pleno terkait dugaan tersebut. Tapi, tidak ada hasil. Kita terkesan diping-pong. Panwas menyatakan ini ranah KPU, ternyata KPU sebaliknya bahwa kasus dugaan ijazah palsu harus ke Panwas,” kata Kamarullah, Selasa (6/5/2014).
Ia menegaskan, tidak adanya penyelesaian ditingkat KPU dan Panwas, pihaknya berencana Rabu (7/5) besok, akan melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep. Sebab, dalam surat keterangan yang dipakai terlapor, diketahui melampirkan pendidikan terakhir tamatan Sarjana.
Simak berita selengkapnya ...