'Nabi Isa' Jombang Siap Bertobat dan Ikuti Fatwa MUI
Wartawan: Rony Suhartomo
Jumat, 26 Februari 2016 17:16 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pendirian Jari (44), warga Dusun Gempol Desa Karangpakis Kecamatan Kabuh Jombang Jawa timur akhirnya berubah. Dia akhirnya mau menerima fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jombang Jawa Timur yang menyatakan ajarannya adalah menyimpang dari aqidah islamiyah. Jari beserta pengikutnya 'lempar handuk' dan siap bertobat.
Pernyataan itu ditegaskan oleh Turmudi (63), saat diminta kementarnya tentang fawa MUI Jombang bernomor 01/MUI/Jom/A-F/II/2016, tertanggal 23 Pebruari 2016. Turmudi merupakan salah satu orang dari tiga pendiri Pondok Pesantren Kahuripan Ash Shiroth pimpinan Jari. Turmudi pula yang kukuh meyakini bahwa Jari adalah Isa Habibullah.
BACA JUGA:
Jamaah Aboge Baru Hari ini Salat Idul Fitri, Berikut Penjelasannya
Berulah Lagi Lewat Konten Bertukar Pasangan, ini Sejumlah Kontroversi Samsudin
Ribuan Massa Segel Masjid Usman Bin Affan di Nyalabuh Laok Pamekasan, Diduga Sebarkan Ajarkan Sesat
Cegah Berkembangnya Aliran Kepercayaan Sesat, Kejari Nganjuk Gelar Rakor Pakem
"Saya mewakili Gus Jari. Kami bisa menerima fatwa MUI yang menyatakan adanya penyimpangan dengan yang kami lakukan. Untuk itu kami juga siap bertobat," ujar Turmudi ketika ditemui di depan Masjid Shirotol Mistaqim, Jumat (26/2/2016).
Simak berita selengkapnya ...