Pengukuhan Nagapasa Shooting Club, Wadahi Penghobi dan Antisipasi Penyalahgunaan Senjata Api
Senin, 22 Februari 2016 17:05 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Penggunaan senjata ilegal nampaknya semakin marak. Ini terbukti semakin banyak orang yang memiliki senjata api meski jenisnya hanya airsoft gun. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata serta mencari bibit atlet tembak professional dan mengakomodir penghobi tembak, Perbakin membentuk klub tembak “Nagapasa”.
"Dengan dibentuknya klub tembak ini sangat diharapkan bisa mengakomodir senjata airsoft gun supaya tidak disalahgunakan," kata Ketua Pengcab Perbakin Kabupaten Malang, Tentrem Subekti dalam sambutannya saat pengukuhan Nagapasa Shooting Club di lapangan Denmatra II Paskhas TNI AU di Abd. Saleh Malang, Senin (22/2).
BACA JUGA:
Kejuaraan Menembak Nasional Bank DKI Cup 2023, Bank DKI Kenalkan Produk Digital
Cari Atlet Berbakat, Kodim 0804 Magetan Gandeng Perbakin Gelar Kejuaraan Piala Dandim
31 Pengurus Perbakin Bangkalan Periode 2020-2024 Dilantik
Wali Kota Risma Siap Buka Kejuaraan Menembak di Surabaya
Berdasarkan undang-undang, menurut Tentrem, meski jenisnya airsoft gun, senjata ini termasuk dalam undang-undang darurat dalam kategori senjata api. "Karena airsoft gun ini dalam kategori senjata api, maka sangat dilarang ditunjukkan di depan umum," tandas dia.
Sementara menurut Helmy Adrianto Nange, Ketua Umum Nagapasa Shooting Club, dibentuknya klub tembak di bawah pembinaan Perbakin ini, bertujuan untuk menghimpun dan memberi wadah para penghobi tembak berburu maupun tembak reaksi. Untuk pengelolaanya, Nange menjelaskan bahwa Nagapasa swadaya sendiri, yakni dari para penghobi menembak yang tergabung dalam klub.
"Kkalau sudah diwadahi diharapkan bisa mengikuti dan mematuhi peraturan yang berlaku di Republik Indonesia," ujar pria yang juga Komandan Detasemen Matra II TNI AU ini.
Simak berita selengkapnya ...