Peraturan Dianggap Merugikan, Petani Garam Sumenep Ancam Demo Kemendag
Wartawan: Rahmatullah
Jumat, 19 Februari 2016 23:53 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Permendag Nomor 125/M-Dag/Per/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam dinilai telah merugikan petani garam. Karenanya, petani garam yang tergabung dalam Forum Komunikasi Petani garam Madura (FKPM) Sumenep berencana akan melakukan demo ke Kementrian Perdagangan (Kemendag) RI.
Koordinator FKPM Kabupaten Sumenep, Ubaidillah, memaparkan bahwa peraturan itu sangat tidak sejalan dengan keinginan petani garam. Yang sangat merugikan adalah penghapusan Harga Pokok Pembelian (HPP) garam rakyat. Oleh sebab itu, sebagai bentuk protes dan upaya memperjuangkan nasib petani garam, dia berencana akan melakukan aksi ke Kemendag.
BACA JUGA:
Akhirnya, PT Garam Teken MoU dengan Pemkab Bangkalan
PKS Jatim Siap Kawal Program untuk Sejahterakan Petani Garam dan Cabai
Tuntut Penyelesaian Soal Sewa Lahan, Puluhan Warga Desa Pandan Pamekasan Demo PT Garam
Petani Garam Keluhkan Garam Impor di Depan Ketua DPRD Jatim
“Kami bersama para petani garam rakyat di Sumenep akan mendatangi kantor Kementerian Perdagangan. Kami bisa sengsara dengan adanya peraturan itu,” ungkapnya, Jum’at (19/2).
Pria yang biasa dipanggil Ubed akan berkoordinasi dengan FKPM lain yang ada di Madura. Hal itu untuk memaksimalkan gerakan yang akan dibangun. Sebab, katanya, tidak hanya petani garam Sumenep yang keberatan dengan ada peraturan itu, tapi juga petani garam di kabupaten lain.
Simak berita selengkapnya ...