Paripurna Revisi UU KPK Kembali Batal Digelar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Paripurna Revisi UU KPK Kembali Batal Digelar

Wartawan: Rakisa
Kamis, 18 Februari 2016 14:58 WIB

Publik menolak revisi UU KPK. foto: BBC

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Rapat Paripurna DPR RI yang membahas Revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali batal digelar. Pasalnya hanya ada satu unsur pimpinan DPR yang hadir, yakni Ketua DPR RI Ade Komaruddin. Sementara Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Agus Hermanto masih berada di luar Jakarta.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo mengatakan sesuai mekanisme, rapat paripurna harus dihadiri pimpinan DPR minimal dua orang. "Hanya ada satu unsur pimpinan, minimal dua orang pimpinan yang hadir, masih diluar kota," kata Firman di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/02).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   uu kpk

Berita Terkait

Bangsaonline Video