Terkait Revisi UU KPK, Mahfud MD: Selama ini Nggak Ada Masalah Soal Penyadapan
Selasa, 16 Februari 2016 17:09 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Untuk menyudahi pro dan kontra revisi UU KPK yang masih terus diperdebatkan, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyarankan agar naskah akademik revisi UU KPK dipublikasikan masayarakat.
"Kalau memang ada naskah akademik revisi UU KPK yang tengah dilakukan DPR, sebaiknya publikasikan, sehingga dapat dipahami alasan utama mengapa UU KPK harus direvisi," tegas Mahfud MD saat membuka acara diskusi publik "Menuju Upaya Penguatan KPK" di Kantor MMD Initiative, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/02).
BACA JUGA:
Nasib Demokrasi di Tangan MK
Megawati Belum Bahas Pengguliran Hak Angket, Mahfud MD Beberkan Alasannya
Wapres Ma’ruf Amin Berharap Hak Angket Tidak Berujung Pemakzulan Jokowi
Jokowi Batal Intervensi Pilkada 2024! MK Tolak Jadwal Diubah, 2 Mahasiswa UI Selamatkan Demokrasi
Menurutnya, apapun pilihannya harus ada naskah akademik yang diubah, misalnya dari 4 hal yang dimunculkan tentang dewan pengawas yang akan diberi wewenang memberi izin kepada KPK untuk menyadap. Pertimbangan akademisnya bagaimana.
Simak berita selengkapnya ...