Kades Kenongorejo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Editor: choirul
Wartawan: zainal abidin
Kamis, 04 Februari 2016 12:00 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi melakukan penahanan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan dan talud Desa Kenongrejo, Kecamatan Bringin senilai Rp 275 juta bersumber dari PAPBD tahun anggaran 2013. Terdakwa Marjati (37), ditahan lantaran sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif dalam pasal 21 KUHAP.
“Tersangka kami tahan karena sudah memenuhi syarat, selain itu berkasnya sudah lengkap (P21-red). Dan penahanya itu sejak kemarin Senin itu (01/02-red),” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ngawi, Rabu (03/02).
BACA JUGA:
Dinkes Ngawi Dilaporkan ke Kejari, Ada Apa?
Dana BOP untuk TPQ di Ngawi Diduga Ada Potongan Ilegal
Warga Minta Polres Ngawi Kasus Mark Up Tanah Mantingan Diusut Hingga Tuntas
Polres Ngawi Berhasil Jemput Paksa Tersangka Mark Up Tanah SMPN Mantingan
Sebelum dilakukan penahanan, terdakwa Marjati (37), dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejari Ngawi dengan didampingi penasehat hukumnya (PH) Surat Azhari sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan dan menjawab sekitar 10 pertanyaan, Marjati langsung dikirim ke Lapas Klas II Ngawi sekitar pukul 13.15 WIB. Terdakwa ditahan mendasar surat perintah penahanan nomer PRINT-02/O.5.33/Ft.1/02/2016.
“Syarat yang telah ditentukan dalam Undang-Undang, tingkat penyelesaian perkara. Keadaan terdakwa dengan situasi masyarakat setempat terpenuhi, sehingga dipandang perlu dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...