e-KTP Warga Ngawi tak Usah Diperpanjang
Rabu, 03 Februari 2016 12:34 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Ngawi, Sugeng menegaskan, warga pemilik kartu identitas e-KTP tidak usah memperpanjang masa berlaku e-KTP, karena sudah berlaku seumur hidup.
Hal itu disampaikan kepada BANGSAONLINE, Rabu (2/2) pagi menanggapi adanya Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 470/295/SJ tertanggal 29 Januari 2016, bahwa semua kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) berlaku seumur hidup. Meski sebagian besar e-KTP terdapat tanggal kedaluwarsa, hal tersebut tak berpengaruh. E-KTP tetap bisa digunakan.
BACA JUGA:
Puluhan Anggota Polres Ngawi Berprestasi Terima Apresiasi
Pastikan Integrasi Aplikasi Berjalan Baik, Direktur TI BPJS Kesehatan Kunjungi RS Widodo Ngawi
Pascabanjir, Polres Ngawi Aktif Pantau Debit Air
Maling di Ngawi Ditangkap Kurang dari 24 Jam
“Kalau yang sudah punya e-KTP tidak perlu ganti lagi dan itu secara otomatis berlaku seumur hidup. Terkecuali bagi mereka yang akan merevisi atau mengubah alamat dan identitas lainya, silahkan membuat lagi melalui perekaman,” terang Sugeng.
Simak berita selengkapnya ...