Telan 8 Korban Jiwa, Bupati Jombang Tetap Enggan Tetapkan Status KLB DBD
Selasa, 02 Februari 2016 00:15 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Meski tekanan dari sejumlah pihak agar ditetapkan status kejadian luar biasa (KLB) DBD, Bupati Nyono Suharli Wihandoko tetap mengacu dalam ketentuan Permenkes No 1501 2010 dan Pergub No 20 Tahun 2011. ”Intinya penentuan status KLB harus dua kali lipat dengan kejadian tahun lalu,“ tandas Bupati.
Bupati menjelaskan, angka kematian kasus suatu penyakit atau CFR (Case Fatality Rate) tahun 2015, mencapai 2,6. Sehingga dua kali lipatnya 5,2. "Sedangkan untuk saat ini angka CFR masih 3,4, belum menunjukkan kenaikan 50 persen atau lebih dibandingkan dengan angka kematian kasus suatu penyakit periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama. Sehingga belum bisa dinyatakan KLB,” jelas Bupati.
BACA JUGA:
Seleksi Pejabat Pemkab Jombang, Pj Bupati Sugiat Inginkan Rekrut yang Tulus Mengabdi
Sidak ke Afco, Pj Bupati Jombang Janji Fasilitasi Pengurusan Izin UMKM
Sambut Ramadan, Pemkab Jombang Gelar Tradisi Grebek Apem
Ketua dan Pengurus PWI Jombang Periode 2024-2027 Resmi Dilantik
Simak berita selengkapnya ...