Wali Kota Malang Pecat 6 PNS
Selasa, 26 Januari 2016 21:25 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Sepanjang tahun 2015, Walikota Malang HM Anton telah memecat 6 PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemkot Malang. Mereka dipecat karena melakukan pelanggaran berat berupa kriminal maupun bolos kerja tanpa keterangan selama dari 42 hari.
“Mereka telah melanggar PP 53 tahun 2010 terkait kedisiplinan PNS yang sudah tidak bisa ditolelir lagi," ungkap Mahmudah, Sekretaris BKD Kota Malang, mendampingi Kepala BKD Kota Malang Drs.H Subkhan, saat ditemui di kantornya, Selasa (26/01).
BACA JUGA:
Minimalisir Kebocoran PAD, Pemkot Malang Berlakukan Pembayaran Parkir Nontunai
Bagian dari HAM, Imigrasi Malang Berperan Aktif dalam Evaluasi KLA
Dishub Kota Malang Lakukan Kajian Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
Resmikan MCC, Gubernur Khofifah Berharap Cita-cita Menembus Kota Kreatif Dunia 2025 Tercapai
Mahmudah menambahkan, pelanggaran berat yang mereka lakukan antara lain pemalsuan pengajuan kredit fiktif di beberapa perbankan yang nilainya miliaran rupiah.
Keenam orang yang diberhentikan itu ialah Ari Kusuma, Terni dan Mining Mardiastuti yang merupakab staf Kesbangpol. Yang lain adalah Winarti Utami dari Kecamatan Kedungkandang, Sisca dari DKP, dan Solecha staf Kelurahan Polehan.
Simak berita selengkapnya ...