Bus Patas Wajib Masuk Terminal Ngawi
Editor: Tim
Sabtu, 23 Januari 2016 00:06 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Puluhan bus patas (cepat) yang selama ini hanya melewati kota Ngawi, kini diwajibkan masuk terminal Kertonegoro, Ngawi. Hal ini dipicu karena adanya keluhan penumpang.
Sejak pagi sejumlah pegawai berseragam dan berlogo Dinas Perhubungan kabupaten Ngawi yang bertugas di terminal Kertonegoro Ngawi, menunggu dan mencegat bus patas yang lewat, lalu mengarahkan untuk masuk terminal, Rabu (20/1).
BACA JUGA:
Puluhan Anggota Polres Ngawi Berprestasi Terima Apresiasi
Pastikan Integrasi Aplikasi Berjalan Baik, Direktur TI BPJS Kesehatan Kunjungi RS Widodo Ngawi
Pascabanjir, Polres Ngawi Aktif Pantau Debit Air
Maling di Ngawi Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Hal ini selaras dengan mulai diterapkannya Perda (peraturan daerah) nomor 5 th 2011. Setiap bus patas yang termasuk kategori nonekonomi ini, sekali landas harus membayar retribusi sebesar Rp 3.000. Hal ini sama dengan tarif retribusi yang dibayar bus antar kota antar propinsi (AKAP) misalnya bus jurusan Jakarta.
Simak berita selengkapnya ...