DPRD Gresik Minta Pemkab Cepat Keluarkan Perbup untuk Jalankan Program
Kamis, 14 Januari 2016 15:19 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik meminta Pemkab Gresik segera mengeluarkan Perbup (peraturan bupati) sebagai payung hukum SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk jalankan kegiatan/program.
Langkah ini dilakukan agar semua SKPD segera bisa menjalankan kegiatan pasca keluarnya hasil verifikasi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2016 dari Gubernur Jawa Timur, sesuai harapan dan target DPRD Gresik.
BACA JUGA:
Geliatkan Sektor Wisata, Begini Saran Pimpinan DPRD Gresik dan Caleg Terpilih DPR RI
Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
Komisi IV DPRD Gresik Dalami LKPj Kepala Daerah 2023 Bersama OPD Mitra
Siapkan 4 Kader untuk Running Pilkada Gresik 2024, PKB Bentuk Desk Pilkada
"Idealnya, setelah APBD 2016 dilakukan perbaikan pasca turunnya verifikasi, sudah disusul perbup," kata ketua DPRD Gresik, Ir. H. Abdul Hamid.
Perbup ini, kata Hamid, agar semua kegiatan/program yang telah disahkan di APBD tersebut bisa terlaksana dengan baik. "Kalau jauh hari atau dengan jeda waktu yang panjang, masing-masing SKPD sudah bisa jalankan kegiatan/program dengan tertib, maka Insyaallah semua kegiatan yang telah diprogramkan bisa dilaksanakan dengan baik," jelas politisi senior Golkar asal Kecamatan Sidayu ini, Kamis (14/1).
Langkah ini, lanjut Hamid, agar kejadian molornya program yang terjadi pada tahun 2015, tidak kembali terulang pada tahun 2016. Program molor itu, maksud Hamid, di mana ada beberapa proyek fisik di SKPD yang tidak bisa rampung tepat waktu. "Sehingga, program/kegiatan tersebut harus mundur penuntasannya pada tahun 2016," ungkapnya.
Program itu sebagai contoh, program/kegiatan proyek fisik di DPU (Dinas Pekerjaan Umum). Di mana, hingga akhir tahun 2015, masih ada beberapa proyek yang tidak bisa rampung dikerjakan.
Simak berita selengkapnya ...