Kapolri Perintah Kadiv Propam Periksa Kasus Anggota DPR yang Ancam Polisi
Senin, 04 Januari 2016 19:52 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan ancaman yang dilakukan anggota DPR Herman Hery kepada anggota reserse narkoba Polda NTT AKBP Albert Neno ditangani Bareskrim. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan telah memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Budi Winarso ke NTT.
"Tadi sudah saya minta Kadiv Propam ke Kupang untuk mengecek soal kebenarannya kayak apa. Saya akan cek faktanya seperti apa," kata Kapolri usai sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2016).
BACA JUGA:
Nila, Caleg Terpilih DPR RI dari PDIP Bantu 2 Nenek Korban Kebakaran
Toron Asareng Abah Syafi: Kuota Mudik Gratis Habis Kurang dari 1 Jam
Risma Dicecar Gelontoran Bansos Jelang Pilpres, Realisasinya Tembus Rp85,53 Triliun
Komisi IX DPR RI-BKKBN Gencar Kampanye Program Penurunan Stunting di Depok, Berikut Programnya
Badrodin mengaku belum menerima keterangan tertulis terkait kasus ini. Sehingga penting untuk diketahui mengenai kronologi sebenarnya. "Saya tahu dari media, makanya saya harus cek kebenarannya seperti apa," imbuh Badrodin.
Kapolri ingin tahu apakah memang ada surat perintah terkait razia yang dilakukan Polda NTT. Mengenai warga NTT yang disebut marah oleh Herman Hery, Kapolri mengaku tak tahu menahu. "Kita cek dulu baru lakukan langkah-langkah," kata Kapolri.
Sebelumnya diberitakan, Albert melaporkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Herman Hery. Si penelepon memang mengaku sebagai Herman Hery.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : detik.com