Kasus Pembunuhan Mahasiswi UWK, Terdakwa Dituntut Seumur Hidup | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Pembunuhan Mahasiswi UWK, Terdakwa Dituntut Seumur Hidup

Senin, 04 Januari 2016 18:12 WIB

Suasana sidang kasus pembunuhan saat digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. foto: dendi martono/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Zainul Hasan Basori (23), warga Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Nganjuk, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi kedokteran Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya yakni Fenny Anggrima Lestari, asal Kelurahan Kedondong Bagor, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Senin (4/1) siang menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan.

Dalam sidang kasus pembunuhan tersebut, Yusuf Kurniawan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Ketua Majelis Hakim I Komang Dediek Prayoga, Hakim anggota Agustinus Yudi Setiawan dan Lila Sari, menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Dalam tuntutannya itu, menurut JPU Yusuf Kurniawan, terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dengan berencana. Untuk itu, JPU menyangkakan pasal 340 junto 55 ayat 11 tentang pidana.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Pembunuhan Kediri

Berita Terkait

Bangsaonline Video