Jaga Makam Nyambi Edarkan Sabu, Warga Dupak Surabaya Ditangkap
Jumat, 01 Januari 2016 20:49 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mengawali tahun 2016, Satuan Unit Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya berhasil menangkap tersangka Margianto Bin Sutrisno (35) warga Jl. Dupak Bangun Sari 6 No. 7 Surabaya, pelaku pengedar narkoba jenis sabu.
Modusnya, tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai penjaga dan perawat makam di lokasi pemakaman Mbah Ratu ini kulakan dulu ke Husen beli dengan harga 1,4 juta per gram. Lalu, oleh pelaku sabu dibagi menjadi 14 poket.
BACA JUGA:
11 Pengguna Sabu di Jalan Kunti Surabaya Jalani Rehabilitasi
40 Kilogram Sabu dan 26 Ribu Pil Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya
Pasutri Asal Sumatra Utara Hendak Edarkan Ratusan Kilogram Sabu di Surabaya
Polisi di Surabaya Gerebek Pesta Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan
Setelah dibagi menjadi 14 poket, tersangka Margianto Bin Sutrisno (35) yang memiliki anak satu ini menjualnya ke teman-teman dekatnya dengan cara transaksi secara langsung di lokasi pemakaman.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya, AKP Kharis Udin mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jl. Dupak Bangun Sari Surabaya.
“Petugas menemukan barang bukti narkoba sebanyak 14 poket jenis sabu yang siap edar,” katanya, Jumat (01/01/2016).
Simak berita selengkapnya ...