Dewanti-Masrifah Gugat Pilkada Malang ke MK, Ketua KPU: Kami Siap Hadapi
Minggu, 20 Desember 2015 21:46 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Tim hukum Dewanti Rumpoko dan Masrifah Hadi melayangkan gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Malang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum paslon nomor urut 2 yang diusung PDI Perjuangan itu menyerahkan materi gugatannya ke MK pada hari Sabtu (19/12) kemarin pukul 17:03:24 WIB.
Turut hadir mendampingi kuasa hukum Dewanti Rumpoko yakni, puluhan relawan mewakili sejumlah kecamatan, seperti tokoh masyarakat Dampit Abah Zaini. Tokoh Sanduk Katrin Marlena, mantan anggota Banggar DPRD Kabupaten Malang Sueb Hadi, mantan petinju Monot, Relawan Dewi Sri Wiwik, dan mantan aktivis 98 Ali Akbar. Sementara tim kuasa hukum terdiri dari Andy Firasadi, Togar Manahan Nero, Martin Hamonangan, Antony L J Ratag serta Hakim Yulnizar.
BACA JUGA:
Rektor Unira Kepanjen Malang Maju Bacabup PDIP
Rendra Sanusi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Malang
Sidang Sengketa Pilkada Malang, MK Tolak Gugatan Dewi-Masrifah
KPU Malang Bingung dengan Isi Gugatan Paslon Dewanti-Masrifah
Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko, membenarkan laporan gugatan ke MK oleh paslon nomor urut 2. Menurutnya, KPU siap menghadapi gugatan tersebut.
“Intinya kami siap menghadapi gugatan itu. Namun sejauh ini kami belum mengetahui materi gugatanya. Kita akan siapkan seluruh bukti-bukti jika nanti sudah mengetahui materi gugatan dulu,” papar dia dilansir beritajatim.com, Minggu (20/12).
Simak berita selengkapnya ...