Tim Paslon 1 Geruduk Panwaslih Jember, Tagih Jawaban Soal Nota Keberatan
Jumat, 18 Desember 2015 19:17 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Masalah surat nota keberatan yang dilayangkan tim paslon nomor urut 1 Sugiarto dan Dwikoryanto sepertinya akan terus berlanjut. Terbukti, tim paslon satu yang diketuai mantan Bupati Jember MZA. Djalal bersama pimpinan partai pendukung mendatangi kantor Panwaslih Kabupaten Jember, Jum'at (18/12).
Djalal mengatakan, kedatangan timnya ini guna menanyakan dan menagih jawaban terkait dasar panwaslih merekomendasikan kepada KPU agar tahapan Pilkada berlanjut .
BACA JUGA:
Bupati Jember Diminta Prioritaskan Produk Lokal
MK Tolak Gugatan Pilkada Jember, KPU segera Gelar Pleno Penetapan
Rekapitulasi Suara Pilkada Jember Ricuh, Saksi Paslon Nomor Urut 1 Walk Out
Pansus Pilkada Minta Tahapan Pilkada Jember Dihentikan, KPU: Kami Siap Digugat
"Kami ingin mengetahui apa dasar Panwaslih, karena jelas dalam PKPU nomor 8 tahun 2015, jika terlambat dalam penyerahan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampenye) harus didiskualifikasi jika melewati pukul 18.00 WIB pada 6 Desember," jelas mantan Bupati Jember itu.
"Apalagi panwas berpendapat deskresi, ya itu pandangan mereka, tapi jika itu orang tau hukum pasti akan tertawa karena deskresi bisa digunakan jika terjadi kekosongan hukum," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...