Panwaslih Rekomendasikan KPU Menggelar Pemilihan Susulan di Lapas Kediri
Jumat, 11 Desember 2015 15:52 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Panitia pengawas pemilih (panwaslih) akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi yang berisi memerintahkan kepada KPU untuk menyelenggaran pemilihan kepala daerah di lapas klas II A Kediri.
Pasalnya, sebelumnya ada 255 penghuni penjara yang belum bisa memiliih karena terkendala aturan. Padahal, sebelumnya mereka sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Bahkan KPU juga sudah menyosialisasikan pemilihan di dalam penjara tersebut.
BACA JUGA:
PDIP Kabupaten Kediri Buka Penjaringan Bakal Cabup dan Cawabup
PDIP Kediri Berpeluang Usung Hanindito sebagai Calon Bupati Petahana di Pilkada 2024
Pemkab Kediri, KPU, dan Bawaslu Tandatangani NPHD Pilkada Tahun 2024
KPU Kabupaten Kediri Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024
Ketua Panwaslih Kabupaten Kediri Muji Harjito mengatakan, kejadian kemarin menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan demokrasi. Diakuinya, ini kesalahannya terletak pada aturan, karena sebelumnya pihak KPU dan lapas sudah berupaya untuk menyelenggarakan pemungutan suara.
“Ïni menjadi pengalaman yang buruk, karena hilangnya hak suara di lembaga pemasyarakatan,” ujarnya, Jumat (11/12).
Simak berita selengkapnya ...