Pemkab Lamongan Rencanakan Relokasi PKL ke Jalan Andanwangi
Editor: abdurrahman ubaidah
Wartawan: nur qomar hadi
Sabtu, 05 Desember 2015 12:56 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com- Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) terus melakukan penataan terhadap keberadaan pedagang kaki lima (PKL). PKL harus ditata dan disediakan lokasi yang bisa digunakan aktivitas PKL dalam menjajakan dagangannya.
Menurut Khairil Huda, Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop Lamongan, Pemkab harus menentukan lokasi yang boleh dan tidak boleh digunakan PKL untuk kegiatan usaha. Pemkab juga memunyai tugas untuk melakukan pemberdayaan terhadap PKL.
BACA JUGA:
Gandeng LCH, Pemkab Lamongan Kembangkan Pengelolaan Showroom Produk Unggulan
Antisipasi Patok Harga Aji Mumpung saat Lebaran, Pemkot Kediri Minta PKL Jalan Dhoho Tulis Harga
Permudah Warga Peroleh Air Bersih Jelang Lebaran, PDAM Lamongan Launching SPAM Mojolagres
Ini Pesan Bupati Lamongan saat Launching 2.700 Guru Pengimbasan
“Masing-masing PKL harus ditentukan lokasi mana yang bisa dipakai untuk kegiatan usahanya, lokasi mana yang tidak boleh atau bebas dari kegiatan usaha PKL. Pemkab juga membuat lokasi para PKL sesuai keputusan Bupati Lamongan,” ujar Huda, Sabtu (4/12).
Sedangkan lokasi yang diperbolehkan untuk kegiatan PKL selama ini di antaranya sekitar Alun-alun Kota Lamongan, Jalan laras-liris sebelah pasar dan di sebelah masjid, Jalan KH Hasyim Asy’ari. Rencananya PKL akan direlokasi ke sentra PKL di Jalan Andanwangi dan tidak dikenakan biaya apapun
Simak berita selengkapnya ...
sumber : harian bangsa