Sidang Kasus Korupsi DAK 2011 Disdik Ngawi, Hari ini Pembacaan Tuntutan JPU
Kamis, 03 Desember 2015 00:51 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011 Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi yang melibatkan pejabat setempat memasuki babak akhir. Rencananya, dua terdakwa, Kamis (03/12) hari ini akan dituntut oleh jaksa penutut umum (JPU).
“Sudah mendekati tahap akhir, pekan ini akan dilaksanakan pembacaan tuntutan kepada kedua terdakwa,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ngawi I Ketut Suarbawa, Selasa kemarin, (01/12).
BACA JUGA:
Dinkes Ngawi Dilaporkan ke Kejari, Ada Apa?
Dana BOP untuk TPQ di Ngawi Diduga Ada Potongan Ilegal
Warga Minta Polres Ngawi Kasus Mark Up Tanah Mantingan Diusut Hingga Tuntas
Polres Ngawi Berhasil Jemput Paksa Tersangka Mark Up Tanah SMPN Mantingan
Ketut sapaan akrabnya menuturkan, pihaknya tidak dapat merincikan secara detail proses persidangan, karena kasus tersebut sudah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Untuk perincian detail proses persidangan maupun tuntutan JPU, nanti setelah pembacaan tuntutan. Untuk saat ini cukup dipantau saja,” terangnya.
Dijelaskan Ketut, sebelumnya kedua terdakwa, yakni Sekretaris Dispenduk dan Capil Sakri dan Direktur CV Arta Giri Kencana (AGK) Edy Hariyono sudah diperiksa oleh Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya sebagai terdakwa.
Simak berita selengkapnya ...