Konsolidasi PPS dan PPK se-Ngawi, KPU Pusat Ingatkan Penggunaan Form A5 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Konsolidasi PPS dan PPK se-Ngawi, KPU Pusat Ingatkan Penggunaan Form A5

Rabu, 02 Desember 2015 18:40 WIB

foto: zainal abidin/ BANGSAONLINE

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Potensi kepindahan pemilih jelang Pilkada serentak 9 Desember 2015 yang tinggal menghitung hari patut diwaspadai KPU sebagai pelaksana Pilkada. Hal ini disampaikan langsung Juri Ardiantoro selaku Komisioner KPU Pusat saat menghadiri acara konsolidasi dan do’a bersama antara KPUD dengan seluruh anggota PPK dan PPS Seluruh Ngawi di RM Duta Jalan Ngawi-Solo Kilometer 4 Ngawi, Rabu (02/12).

Juri menandaskan, pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) harus memiliki surat pindah dari TPS sebelumnya yang disebut form A5. Begitu dapat formulir A5, di TPS asal dia namanya akan dicoret. Kemudian, dengan form A5 itulah calon pemilih bisa melakukan pemungutan suara di lain TPS.

Namun demikian, panitia pemungutan suara (PPS) diminta selektif dalam mengeluarkan formulir A5 atau surat pengantar kepada warga untuk pindah tempat menggunakan hak suara. Langkah tersebut untuk mengantispasi kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada 2015 nanti misalkan jual beli pemilih melalui C6.

“Prosedurnya yang bersangkutan harus daftar di TPS tujuanya dan namanya dicoret di TPS asal. Dan pelaksanaan Pilkada nanti memang harus setransparan mungkin, jangan berbuat melanggar hokum. Pasti ada sanksinya,” tegas Juri Ardiantoro kepada wartawan, Rabu (02/12).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   pilbup ngawi

Berita Terkait

Bangsaonline Video