Dua Pemburu Kijang di Mojokerto Diringkus Polhut
Jumat, 27 November 2015 20:32 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polisi Kehutanan meringkus 2 pemburu liar di hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Mojokerto. Keduanya diringkus saat membawa seekor kijang hasil buruan.
Kepala Resort Konservasi Wilayah 09 Mojokerto Polisi Kehutanan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim, Eko Setyo Budi mengatakan, kedua pemburu itu ditangkap anggotanya saat berusaha kabur membawa seekor kijang hasil buruan di Desa Padusan, Jumat (27/11/2015) sekitar pukul 02.00 WIB.
BACA JUGA:
Polisi Tangkap 2 Residivis Curanmor di Mojokerto
Jelang Idulfitri, Polres Mojokerto Gelar KRYD dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat
Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Pencabulan
Gerebek Kampung Narkoba, Polisi di Mojokerto Amankan 21 Orang
Satwa dilindungi berkelamin betina itu dalam kondisi mati tertembus peluru kedua pemburu di kawasan hutan konservasi.
"Tadi dini hari saat anggota kami patroli mendapati kedua pemburu itu keluar dari kawasan hutan konservasi Tahura membawa hasil buruan. Keduanya kami amankan karena memburu kijang yang merupakan satwa dilindungi," kata Eko kepada wartawan di kantor Polsek Pacet.
Kedua pemburu liar itu adalah Alfa Yudi (25), warga Desa Kesiman Tengah Kecamatan Pacet dan Santoso (40), warga Desa Jambok Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang. Selain menyita barang bukti seekor kijang betina hasil buruan, polisi kehutanan juga menyita sepucuk senjata api jenis Mauser M59 dan 7 butir amunisi kaliber 30-06 mm.
Simak berita selengkapnya ...