Tak Punya SIM, Motor di Jombang bakal Disita, Berlaku Mulai Minggu ini
Jumat, 27 November 2015 13:42 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pengendara motor yang melintas di jalan raya Kabupaten Jombang, kini harus lebh berhati-hati, terutama bagi mereka yang tidak mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM). Pasalnya, pihak Satuan Lalu Lintas Polres Jombang memberlakukan aturan penyitaan kendaraan bermotor jika pengendara tidak mampu menunjukan kepemilikan SIM, ketika terjaring razia kendaraan bermotor yang dilakukannya.
"Sebenarnya ini ketentuan lama yang kita berlakukan kembali. Sehingga bukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang nantinya akan ditahan ketika terjaring razia, namun kendaraannya akan kita tahan jika pengendara tak mampu menunjukan SIM," ujar Kepala Satuan Lalulintas Polres Jombang, AKP Mellysa Amalia dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (26/11).
BACA JUGA:
Polisi Bongkar Paksa Terop Halal Bihalal Perguruan Silat di Jombang
Pecah Ban, Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto
Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
Mellysa menjelaskan, review aturan bertujuan mengedukasi masyarakat jika tidak memiliki SIM dikategorikan tidak layak mengoperasikan kendaraan bermotor. “SIM itu mutlak bagi pengendara. Kalau gak ada SIM seyogyanya tidak boleh berkendara,” jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...