Menang di MA, Kubu Djan Faridz Duduki Kantor DPC PPP Surabaya
Kamis, 12 November 2015 22:55 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengurus PPP kubu Djan Faridz, Kamis sore menduduki Kantor DPC PPP Surabaya, menyusul putusan MA nomer 601k/ Pdt.sus-parpol/2015 yang memutuskan PPP hasil muktamar Jakarta dengan kepemimpinan Djan Faridz adalah PPP yang sah dan sesuai AD/ART Partai.
Ketua DPP PPP, Ibnu Hajar Dewantara menegaskan, pengadilan negeri telah memenangkan kasasinya di MA sekaligus telah membatalkan kepengurusan hasil muktamar Surabaya yang menghasilkan kepengurusan dengan kepemimpinan Rimahurmuzy pada Oktober 2014 lalu. Sementara amar putusan MA mengesahkan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta.
BACA JUGA:
Ketua Ansor Situbondo Siap Mundur dari ASN demi Maju di Pilkada 2024
Pilkada 2024, PAN dan PPP Siap Buka Penjaringan Cabup-Cawabup Gresik
Ketua KNPI Sampang Duduki Kursi DPRD Jatim
PPP Tak Lolos, Rommy: PPP Digembosi Setelah Coblosan
"Dengan keluarnya putusan ini, kami meminta pihak lainnya untuk menghormatinya. Termasuk kader PPP yang ada di legislatif untuk segera melakukan komunikasi dengan kami. Atau istilahnya taubat nasuhah. Karena sesuai AD/ART dan UU yang ada, kami bisa melakukan PAW kepada mereka dengan catatan mereka menyeberang ke partai lain dan tidak bergabung pada PPP yang sah," tegasnya di depan wartawan, Kamis (12/11).
Karenanya, pihaknya membuka pintu lebar-lebar kepada para kader yang dulu mbalelo untuk kembali membesarkan partai berlambang Kakbah dibawah kepemimpinan Djan Faridz.
Simak berita selengkapnya ...