Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Road Show Shining Batu Akhirnya Ditahan
Selasa, 10 November 2015 18:39 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com – Dua tersangka kasus dugaan korupsi Road Show Shining Batu Investment, Kepala Badan Penanaman Modal (BPM), Samsul Bahri dan mantan ketua PHRI Kota Batu, Uddy Syaifudin akhirnya ditahan oleh Kejari Kota Batu dan dikirim ke Rutan Medaeng Surabaya pada pukul 9 pagi tadi, Selasa (10/11).
Tersangka Samsul Bahri dan Uddy Syaifudin ditemani tim penasehat hukum datang ke kantor Kejari Batu. Mereka datang memenuhi panggilan pihak penyidik untuk yang kedua kalinya, dalam acara penyerahan barang bukti.
BACA JUGA:
4 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Disidang di Surabaya
Kejari Kota Batu Tetapkan Kepala Dinas Kesehatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Kejari Batu Periksa 50 Saksi Kasus Dugaan Penggelapan PBB dan BPHTB 2020
Dugaan Tipikor Pungutan Pajak BPHTB oleh BKAD Kota Batu Masuk Tahap Penyidikan
“Panggilan pertama mereka tidak datang karena sakit dan kami tidak melakukan penahanan, namun panggilan kedua ini, JPU melakukan kebijakan agar tersangka ditahan dan dikirim langsung ke rutan medaeng Surabaya jam 11 siang,” jelas Agung Wibowo, Kasi Intel Kejari Batu.
Kedua tersangka, kata Agung, diamankan di Rutan Medaeng selama 20 hari. Penyidik secepatnya akan menyelesaikan berkas dan melimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Jika nanti 20 hari berkas belum selesai, penyidik akan menambah masa titipan tahanan kedua tersangka.
“Dasar kami menahan sesuai KUHAP pasal 21 yang dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidananya,” beber dia lagi.
Simak berita selengkapnya ...