Edarkan Narkoba, Dua Kuli Bangunan di Kediri Diringkus Polisi
Senin, 09 November 2015 18:21 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dua kuli bangunan pengedar narkoba jenis pil dobel L, Ansori (25) warga Desa Ngrembang, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri dan Rudi Biantoro (34) warga Desa Jagung, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Minggu (8/11) pagi diringkus anggota Buser Satreskoba Polres Kediri. Dari hasil penangkapan kedua pelaku tersebut petugas menemukan barang bukti 1407 butir pil dobel l, 3 ponsel dan uang Rp 240 ribu.
Informasi yang dihimpun, penangkapan 2 pelaku pengedar narkoba ini bermula dari hasil penyelidikan petugas. Pasalnya, di wilayah Ngadiluwih diduga marak peredaran narkoba. Alhasil, petugas meringkus Ansori. Dari tangan Ansori, petugas menemukan barang bukti paketan kecil berisi 6 butir narkoba yang jumlahnya 120 paket. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti 2 ponsel dan bungkusan plastik berisi pil dobel L.
BACA JUGA:
Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
Kejari Kabupaten Kediri Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Mulai Uang Palsu hingga Narkoba
Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Nasi Bungkus Campur Narkoba
Puluhan Tahanan Polres Kediri Kota Jalani Tes Urine
Ansori saat diinterogasi petugas mengaku mendapatkan barang tersebut dari Rudi. Rudi yang saat itu berada juga langsung diringkus oleh petugas. Dari hasil penggeledahan di rumah Rudi, petugas hanya menemukan barang bukti ponsel dan uang Rp 240 ribu.
Simak berita selengkapnya ...