Sosialisasikan Pilkada Calon Tunggal, KPU Pusat Sambangi Blitar
Rabu, 04 November 2015 23:56 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menyambangi Kabupaten Blitar untuk menjelaskan mekanisme pemilihan calon tunggal dalam kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 14 Tahun 2015, Rabu (4/10). Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik menyatakan, pihaknya melakukan sosialisasi mekanisme Pilkada Calon Tunggal karena hal baru.
"Kami sampaikan ke masyarakat di daerah dengan calon tunggal, karena hal baru, ada spesifikasinya," katanya dikutip dari antara. Ia mengatakan, spesifikasi itu terkait dengan model surat suara serta cara menghitung sah atau tidak sah dari surat suara tersebut. Semua peraturan itu sebenarnya sudah dibuat, namun belum semua masyarakat mengetahui, sehingga harus disosialisasikan.
BACA JUGA:
Inilah 19 Pemenang Pilkada Jatim Hasil Real Count Sementara KPU
Paslon RIDO Borong 6 Rekomendasi Parpol di Pilbup Blitar 2020
Tebar Banner, Kang Aziz Maju Cabup Blitar, Tapi Nunggu Sikap Politik Bupati Rijanto
Kapolda Jatim: Blitar Tidak Masuk Daerah Rawan Pilkada
Dia menambahkan untuk penentuan pemenang dalam proses pilkada dengan calon tunggal itu adalah suara jumlah suara yang setuju lebih banyak daripada tidak setuju, walaupun selisih satu suara. Namun, dengan itu, terdapat konsekuensi politik, di mana ke depannya pilkada bisa diulang dengan pilkada serentak pada 2017
"Konsekuensinya jika lebih banyak yang tidak setuju, maka akan dilakukan proses penundaan ataupun pengulangan pemilihan periode berikutnya, 2017," paparnya.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : antara