Kapolri Keluarkan SE Penangangan Netizen, Pelaku Hate Speech bakal Dipidana
Rabu, 04 November 2015 01:56 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Publik di tanah air, dihebohkan dengan keluarnya surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech). Surat ini keluar dari markas besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), diteken langsung Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Surat ini bertujuan menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.
BACA JUGA:
Cegah Ajaran Radikalisme Melalui Medsos, Polresta Sidoarjo Perkuat Barisan Netizen
Tak Puas dengan Penetapan PPS pada Pemilu 2024, Netizen Geruduk Akun Sosmed KPU Tuban
Trending 'Kecurangan' di SPBU Pertamina, Netizen Bagi Tips Nominal Mengisi Bensin
PPDB di MAN 1 Gresik Ditarik Rp 2,7 Juta, Netizen Heboh
Pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan untuk cacian yang disebarkan melalui tulisan, sesuai Pasal 157 KUHP. Pidana penjara paling lama sembilan bulan untuk kasus pencemaran nama baik, sesuai Pasal 310 KUHP.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : detik