Kasus Waduk Sumengko: Polres Panggil Kades Sumengko dan Ketua Panitia Pengerukan Waduk
Sabtu, 31 Oktober 2015 18:28 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik sangat serius mengusut proyek normalisasi waduk di Desa Sumengko Kecamatan Duduksampeyan. Sebab, proyek milik BBWS (Balai Besar Bengawan Solo) PUPR (Pekerjaan Umum dan Perimahan Rakyat) ini ditengarai syarat penyimpangan.
Penyimpangan dimaksud di antaranya, proyek pengerukan waduk seluas 230 hektar tersebut tidak berizin. Kemudian, BBM (bahan bakar minyak) yang dibeli untuk menggerakkan alat berat bukan untuk industri. Artinya, BBM yang dibeli untuk alat berat adalah BBM subsidi.
BACA JUGA:
Di Forum Konsultasi Publik, DPMPTSP Gresik Minta Support Stakeholder untuk Realisasikan PAD Rp185 M
Penataan Kawasan Ngipik, Bupati dan Ketua DPRD Gresik Satu Suara Tunggu SMI
Diduga Ilegal, Polres Gresik Sidak Tambang Galian C di Panceng
Polres Gresik Hentikan Penambangan Galian C di Desa Jatirembe dan Jatiroboh Benjeng, Diduga Ilegal
Selain itu, yang menjadi stresing penyelidikan Polres Gresik adalah, penjualan hasil kerukan tanah waduk yang menyalahi aturan. "Betul, Polres sekarang sedang mengusut proyek waduk Sumengko," kata kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Iwan Hadi Poerwanto kepada wartawan, Sabtu (30/10).
Menurut Iwan, Polres akan memanggil semua orang yang diduga terlibat skandal bancakan hasil jual beli tanah bekas kerukan waduk Sumengko yang melanggar aturan tersebut. "Semuanya akan kami periksa," tegasnya.
(Baca juga: Kasus Penjualan Tanah Galian Waduk Sumengko, Kades Lemparkan Masalah ke Panitia Pengerukan)
Iwan menambahkan, Polres Gresik akan mengusut sampai tuntas kasus tambang ilegal di Desa Duduksampeyan tersebut. Sebab , ada dugaan tindak pidana korupsi dalam skandal proyek pengerukan waduk Sumengko dan penjualan hasil tanah kerukan waduk aset milik pemerintah pusat tersebut.
Simak berita selengkapnya ...