Tim Evaluasi APBD 2015 'Adili' Kepala BPPM Gresik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tim Evaluasi APBD 2015 'Adili' Kepala BPPM Gresik

Kamis, 22 Oktober 2015 15:52 WIB

Tim evaluasi APBD 2015 saat mencecar pertanyaan kepala BPPM, Agus Mualif. foto: syuhud/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Memasuki jelang akhir tahun 2015, tim eveluasi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Pemkab Gresik, kembali melakukan evaluasi penggunaan anggaran di masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Semua SKPD di lingkup Pemkab Gresik diminta menjelaskan programnya dan serapan anggarannya oleh tim evaluasi.

BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) misalnya, di hadapan ketua Sekkab, Ir Moh Najib MM dan anggota tim evalusi terdiri Kepala DPPKAD (Dinas Pendapatan dan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah), Dr Hj Yetty Sri Suparyati MM, Asisten III, Tarso Sagito SH MHum, dan Kepala Bagian Pembangunan, Gunawan Setijadi mencerca beberapa pertanyaan kritis terhadap kepala BPPM.

Di antaranya, retribusi soal sewa pengairan yang dilakukan dengan cara jamak, yakni selama 50 tahun. Hal itu menurut tim evaluasi salah dan menyalahi peraturan perundang-undangan. "Penarikan retribusi sewa perairan yang dilakukan oleh BPPM selama 50 tahun itu jelas melanggar konstitusi," kata anggota tim evaluasi, Tarso Sagito.

Menurut Tarso, mengacu UU (Undang-Undang) Nomor 28 tahun 2009, tentang retribusi dan pajak daerah, bahwa pembayaran retribusi dan pajak daerah itu dilakukan satu tahun sekali. "Karenanya, kalau BPPM lakukan penarikan retribusi sewa pengairan langsung dengan cara akumulatif selama 50 tahun, jelas menyalahi UU Nomor 28 tahun 2009. Sebab, retribusi dan pajak dipungut setiap satu tahun," tegas Tarso.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   pemkab gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video