Tahun 2016, Anak-anak Harus Miliki Identitas Kependudukan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tahun 2016, Anak-anak di Blitar Harus Miliki Identitas Kependudukan

Senin, 19 Oktober 2015 18:01 WIB

Contoh KTP anak di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. foto: ekajuniartawan.net

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Mulai tahun 2016 mendatang, Pemerintah Kabupaten Blitar akan mencanangkan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak di bawah 17 tahun.

Seperti diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Eko Budi Winarso. Menurutnya, saat ini Pemerintah Kabupaten Blitar berwacana untuk mengadakan Kartu Identitas Anak untuk anak dibawah umur 17 tahun. ‘’Mulai tahun depan akan kita canangkan Kartu Identitas Anak,’’ kata Eko.

Dengan KIA, nantinya bisa dipergunakan sebagai kartu identitas untuk anak-anak saat ia baru lahir hingga menuju usia 17 tahun yang nantinya akan diganti menjadi Kartu Tanda Penduduk (KTP). ‘’Jadi sebelum masuk usia di atas 17 tahun, maka anak-anak akan memiliki KIA, di mana kartu KIA ini sama dengan KTP fungsinya. Namun setelah usianya di atas 17 tahun maka baru memiliki KTP sebagai tanda atau identitas kependudukan,’’ ujarnya.

Selain itu, dengan adanya KIA ini, sejak anak baru lahir harus sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Akta Kelahiran lalu KIA sebagai identitas resmi kependudukan pada usia anak-anak sebelum memiliki KTP.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   pemkab blitar

Berita Terkait

Bangsaonline Video