Penetapan Wabup Lumajang Digugat
Rabu, 14 Oktober 2015 20:59 WIB
LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Proses pemilihan dan penetapan calon wakil Bupati oleh DPRD Lumajang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Surabaya.
Forum Komponen Masyarakat Lumajang Bersatu (FKMLB) menyatakan kebijakan DPRD menggelar pemilihan dan penetapan Cawabup menyalahi aturan perundang-undangan No.8 tahun 2015 dan PP No. 49 tahun 2008. "Kita melihat ada yang salah dengan proses itu, oleh karena itu FKMLB mengugat DPRD ke PTUN," kata Achmad Nur Huda, Rabu(14/10).
BACA JUGA:
Usai Dilanda Banjir Lahar Dingin Semeru, Pemkab Lumajang Perbaiki Sejumlah Infrastruktur
Jelang Pilkada 2024, Pj Bupati Lumajang Imbau ASN Jaga Stabilitas Politik
Tingkatkan Daya Beli Masyarakat saat Ramadan, Khofifah Gelar Pasar Murah untuk Warga Lumajang
Baznas Jatim Realisasikan Pembangunan Masjid Induk di Lumajang
Simak berita selengkapnya ...