Dua Pelaku Judi Glundungan di Tuban Dibekuk Polisi
Senin, 12 Oktober 2015 19:37 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak dua pelaku judi glundungan asal warga Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Tuban berhasil dibekuk polisi. Dua pelaku tersebut masing-masing bernama Suparno (62) sebagai bandar kelas kakap, sedangkan Edy Mulyo (41) terkenal sebagai penombok jitu.
Mereka berdua berhasil ditangkap petugas saat melakukan perjudian di desa setempat. Sedangkan, pelaku lain berhasil lari dan diperkirakan jumlah sekitar 30 orang lebih.
BACA JUGA:
Terlilit Utang, 2 Pemuda di Tuban Nekat Curi Motor dan Handphone
Sempat Minum Racun Tikus, Suami yang Bunuh Istri di Tuban Akhirnya Tewas di Rumah Sakit
Begal Payudara di Tuban Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
Cekcok, Suami di Tuban Cekik Leher Istri hingga Tewas
Kassubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayani ketika dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Senin (12/10) mengatakan, perjudian tersebut berlangsung pada Sabtu, (10/10) pukul 23.00 WIB. Saat itu mereka melakukan perjudian ditepi jalan desa Tingkis. Suparno sendiri merupakan pelaku yang menjadi incaran petugas sejak lama.
Simak berita selengkapnya ...